Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam ASURANSI


Assalamualaikum Wr Wb.
selamat malam  sobat info remaja, sudah lama kayaknya saya tidak memposting tentang pelajaran, 
nah, berhubung malam ini saya lagi buka buka file tugas, dan kebetulan nemu sesuatu yang agak bagus ini, jadi tak coba buat di share. biar temen temen juga biosa dapet ilmunya,
Jujur aja ya, ini sebelumnya file berbentuk Power Point kelompok belajar saya di kelas. jadi biar mudah dibaca, saya ruibah jadi bentuk tulisan biasa dan tetep tidak meninggalkan hak cipta dari power point kelompokku.
oke, silahkan dibaca. semoga bermanfaat ya.






ASURANSI DALAM ISLAM
PRINSIP-PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM
ASURANSI
Oleh:
1. DINDA RANA ATHAYA                      (11)
2. DWI NAFSIYAH ROHMAH                 (12)
3. FEBRINA HANAN                              (15)
4. IMAM MURTAQI                                (20)
5. MAHARANI DIAH PRAHESTI (24)

XI MIA 7
SMA NEGERI 1 KEBUMEN


1.    PADANAN KATA ASURANSI

·         Takaful
Secara bahasa, takaful berasal dari kata (kafala) yang berarti menolong, mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang.
·         At Ta’min
At Ta’min berasal dari kata amana, yang berarti memberikan perlindungan,rasa aman, dan bebas dari rasa takut.
·         At Thadamun
Berasal dari kata dhamana yang berarti saling menanggung.

2.    Pengertian Asuransi

Definisi asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) :
            Suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan, keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu
Sejarah Asuransi

Rosulullah SAW juga telah menetapkan management sharing of risk dengan kompensasi akibat perang seperti
5 ekor unta = tulang luka dalam
10 ekor unta = kehilangan jari tangan atau kaki
12000 dinar = kematian (untuk ahli waris)


Dalil tolong menolong

Ada dalil hadist yang sering disebut yang diklaim sebagai dasar Asuransi Syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:

Yang artinya:
Bahwa kaum al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih).  

3.    Macam-macam Asuransi
Dilihat dari sasaran dan tujuan, asuransi dapat dibedakan menjadi:
·         Asuransi kesehatan
·         Asuransi Pendidikan
·         Asuransi Kecelakaan Kerja
·         Asuransi properti dan Kendaraan
·         Asuransi jiwa

4.    Hukum umat Islam menggunakan jasa asuransi
·         Menurut Sayyid Sabiq, Abdullah Al Qalqi (mufti Yodarnia), Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhil Al Muth’I (mufti Mesir) mengatakan bahwa segala jenis asuransi hukumnya haram.

·         Menurut Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa (guru besar hukum Islam pad Fakultas Syariah Unversitas Syiria), Muhammad yusuf Musa ( guru besar hukum Ilam dalam Universitas Cairo Mesir) dan Abd. Rakhman Isa ( pengarang kitab Al- Mu’alamatul Hadisa Wa Ahkamuha), mengatakan bahwa asuansi konvensional hukumnya boleh.


·         Menurut Muhammad Abdu Zahra (guru besar hukum Islam pda Universitas Cairo), mengatakan bahwa asuransi sosial yang bersifat komersial hukumnya haram.

·         Asuransi hukumnys syubhat.

5.    Tujuan Asuransi Syariah

Menghindari Maghrib (Maisir, Gharar, Riba)
·         Maisir (judi)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. Al Maidah: 90].
Gharar (ketidakpastian)
Rosulullah bersabda : “Abu Hurairah mengatakan bahwa Rosulullah SAW. melarang jual beli hashah dan gharar.” [HR. Bukhori-Muslim].
Memberikan rasa aman dan nyaman
“Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”[QS Quraisy: 4].
Menimbulkan rasa tolong menolong
“... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”[QS Al-Maidah: 2].
Akad-akad dalam asuransi syariah dapat dilakukan dengan:

·         Mudharabah
Akad kerja sama antara pemilik modal (shohibul mal) dengan peminjam atau pelaksana kerja (mudhorib), dengan keuntungan akan dibagi hasil yang nisbahnya sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
·         Musyarakah
Akad kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana pemilik modal juga sebagai pekerja, begitu pula sebaliknya yang kemudian presentase (besar atau kecil) bagi hasil yang dibagikan tergantung pada seberapa modal dan jasa yang diberikan.
   



Ditulis Oleh : Imam Murtaqi Hari: 19.57 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...