Assalamualaikum Wr Wb.
selamat malam sobat info remaja, sudah lama kayaknya saya tidak memposting tentang pelajaran,
nah, berhubung malam ini saya lagi buka buka file tugas, dan kebetulan nemu sesuatu yang agak bagus ini, jadi tak coba buat di share. biar temen temen juga biosa dapet ilmunya,
Jujur aja ya, ini sebelumnya file berbentuk Power Point kelompok belajar saya di kelas. jadi biar mudah dibaca, saya ruibah jadi bentuk tulisan biasa dan tetep tidak meninggalkan hak cipta dari power point kelompokku.
oke, silahkan dibaca. semoga bermanfaat ya.
PRINSIP-PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI
DALAM ISLAM
ASURANSI
ASURANSI
Oleh:
1.
DINDA RANA ATHAYA (11)
2.
DWI NAFSIYAH ROHMAH (12)
3.
FEBRINA HANAN (15)
4.
IMAM MURTAQI (20)
5.
MAHARANI DIAH PRAHESTI (24)
XI
MIA 7
SMA
NEGERI 1 KEBUMEN
1. PADANAN KATA ASURANSI
·
Takaful
Secara
bahasa, takaful berasal dari kata (kafala) yang berarti menolong, mengasuh,
memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang.
·
At
Ta’min
At
Ta’min berasal dari kata amana, yang berarti memberikan perlindungan,rasa aman,
dan bebas dari rasa takut.
·
At
Thadamun
Berasal
dari kata dhamana yang berarti saling menanggung.
2. Pengertian Asuransi
Definisi asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) :
Suatu
perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan, keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu
Sejarah Asuransi
Rosulullah SAW juga telah menetapkan
management sharing of risk dengan kompensasi akibat perang seperti
5 ekor unta = tulang luka dalam
10 ekor unta = kehilangan jari tangan
atau kaki
12000 dinar = kematian (untuk ahli
waris)
Dalil tolong menolong
Ada dalil hadist yang
sering disebut yang diklaim sebagai dasar Asuransi Syariah, yakni hadis tentang
Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:
Yang artinya:
Yang artinya:
Bahwa
kaum al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan
keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka
miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka
dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari
mereka (HR Muttafaq ‘alaih).
3. Macam-macam Asuransi
Dilihat dari
sasaran dan tujuan, asuransi dapat dibedakan menjadi:
·
Asuransi
kesehatan
·
Asuransi
Pendidikan
·
Asuransi
Kecelakaan Kerja
·
Asuransi
properti dan Kendaraan
·
Asuransi
jiwa
4. Hukum umat Islam menggunakan jasa asuransi
·
Menurut
Sayyid Sabiq, Abdullah Al Qalqi (mufti Yodarnia), Yusuf Qardhawi, dan Muhammad
Bakhil Al Muth’I (mufti Mesir) mengatakan bahwa segala jenis asuransi hukumnya
haram.
·
Menurut
Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa (guru besar hukum Islam pad Fakultas
Syariah Unversitas Syiria), Muhammad yusuf Musa ( guru besar hukum Ilam dalam
Universitas Cairo Mesir) dan Abd. Rakhman Isa ( pengarang kitab Al- Mu’alamatul
Hadisa Wa Ahkamuha), mengatakan bahwa asuansi konvensional hukumnya boleh.
·
Menurut
Muhammad Abdu Zahra (guru besar hukum Islam pda Universitas Cairo), mengatakan
bahwa asuransi sosial yang bersifat komersial hukumnya haram.
·
Asuransi
hukumnys syubhat.
5. Tujuan Asuransi Syariah
Menghindari Maghrib (Maisir, Gharar,
Riba)
·
Maisir (judi)
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS.
Al Maidah: 90].
Gharar
(ketidakpastian)
Rosulullah
bersabda : “Abu Hurairah mengatakan bahwa Rosulullah SAW. melarang jual beli
hashah dan gharar.” [HR. Bukhori-Muslim].
Memberikan
rasa aman dan nyaman
“Yang telah
memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka
dari ketakutan”[QS Quraisy: 4].
Menimbulkan
rasa tolong menolong
“... dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”[QS Al-Maidah: 2].
Akad-akad
dalam asuransi syariah dapat dilakukan dengan:
·
Mudharabah
Akad kerja
sama antara pemilik modal (shohibul mal) dengan peminjam atau pelaksana kerja
(mudhorib), dengan keuntungan akan dibagi hasil yang nisbahnya sudah ditentukan
sesuai dengan perjanjian.
·
Musyarakah
Akad kerja
sama antara dua orang atau lebih, dimana pemilik modal juga sebagai pekerja,
begitu pula sebaliknya yang kemudian presentase (besar atau kecil) bagi hasil
yang dibagikan tergantung pada seberapa modal dan jasa yang diberikan.
Follow @inRemaja
0 komentar:
Posting Komentar