Tujuan Pembangunan
Ekonomi
Pembangunan ekonomi
merupakan proses transisi sektor ekonomi dari tingkat yang lebih rendah ke
tingkat yang lebih tinggi. Adapun tujuan ekonomi adalah :
-
Menurut GBHN 1999-2004
Tujuan
pembangunan ekonomi menurut GBHN 1999-2004 adalah “Mewujudkan kehidupan yang
demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan
supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak
mulia, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera dalam kurun waktu lima tahun ke
depan.”
-
Tujuan
pembangunan ekonomi Indonesia
Adapun tujuan pembangunan ekonomi Indonesia antara
lain :
A.
Tujuan Ekonomi Jangka Pendek
Tujuan pembangunan ekonomi jangka pendek adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata dengan cara
peningkatan taraf hidup masyarakat yang meliputi :
Ø Peningkatan Pendidikan
1.
Adanya
beasiswa operasional sekolah (BOS).
2.
Adanya beasiswa bidikmisi
untuk tingkat perguruan tinggi.
3.
Semakin banyaknya
perpustakaan keliling di Indonesia.
4.
Melakukan rehab
atau perbaikan gedung sekolah.
Ø Peningkatan di Bidang Ekonomi
1.
Pemerintah
memberikan modal UMK (Usaha Menengah Kecil) untuk masyarakat.
2.
Banyaknya pasar
murah
3.
Perbaikan
pasar-pasar tradisional
Ø Peningkatan Kesehatan
1.
Adanya asuransi
kesehatan yaitu BPJS.
2.
Adanya program KIA
untuk ibu dan anak.
3.
Banyaknya program
kesehatan gratis di Indonesia.
4.
Diadakannya
sosialisasi kesehatan, seperti bahaya narkoba dan HIV/AIDS.
5.
Pemberian vitamin
gratis untuk balita.
B.
Tujuan Ekonomi Jangka Panjang
Mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material
dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka,bersatu berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan
bangsa yang aman,tenteram,tertib,dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka,bersahabat,tertib,dan damai. Pada tahap awal pembangunan
dititikberatkan pada bidang ekonomi dengan harapan akan berpengaruh pada bidang
lain.
Lampiran
A.
Pertanyaan
1.
Apakah solusi dari
macetnya bantuan dari pihak yang berwenang kepada masyarakat tidak mampu?
2.
Apakah yang
dimaksud dengan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat?
B.
Jawaban
1.
Biasanya pihak
berwenang yang menangani bantuan masyarakat tidak mampu yakni kelurahan. Jadi,
agar kemacetan pemberian dapat dikurangi ketua RT harus mendata siapa saja
warganya yang sekiranya tidak mampu. Lalu, ketua RT menyerahkan ke ketua RW
sebelum menyerahkannya ke kelurahan.
2.
Supremasi hukum
adalah hukum menempati kekuasaaan tertinggi di dalam negara hukum. Jadi, setiap
hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara masing-masing haruslah dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab sebagaimana yang telah dituangkan dalam aturan hukum, baik di
dalam aturan hukum tertulis berupa peraturan perundangan maupun hukum yang
tidak tertulis.
DAFTAR PUSTAKA
-
Anonim. “Penjelasan
Paparan Mendikbud Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan”. 9 September 2014. http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2247
-
Damarjati, Inu. “Peningkatan
Taraf Hidup Masyarakat Indonesia Dengan Penerapan Kebijakan Pajak Khusus”. 9 April 2014. http://inudhamarjati.blogspot.com/2011/09/peningkatan-taraf-hidup-masyarakat.html
-
Pangaribuan,
Mazmur. “Tujuan Pembangunan Ekonomi di Indonesia”. 8 April 2014. http://pendidikansmaips.blogspot.com/2012/07/tujuan-pembangunan-ekonomi-di-indonesia.html
Follow @inRemaja
0 komentar:
Posting Komentar